ICC Mengeluarkan Surat Penangkapan PM Israel B.Netanyahu Atas Kejahatan Perang.

Mancanegara, Metro24.co.id – International Criminal Court ( ICC ) di Denhak Belanda bakal mengeluarkan Surat Perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benyamin Netanyahu dan para pejabat lain di Israel, dikeluarkan surat tersebut adalah atas kejahatan perang dimana bukti kuat adalah menggenisida masyarakat Gaza, Sabtu 20/04/24

Surat tersebut membuat para pejabat Israel jadi dilanda ketakutan jika Netanahu ditangkap, kecemasan ini terjadi setelah memperoleh informasi kalau pengadilan kriminal internasional akan mengeluarkan perintahnya sebelum akhir bulan ini. Atas seruan tersebut mengindikasikan kantor Netanyahu langsung mengadakan pertemuan darurat pada Selasa 16 April 2024 waktu setempat yakni untuk membahas penangkapannya.

Kemungkinan dikeluarkannya Surat Perintah penangkapan oleh ICC tersebut tersebut, Perdana Mentri Benjamin Netanyahu meminta menteri luar negeri Inggris dan Jerman selama kunjungan mereka ke Israel untuk melakukan intervensi guna mencegah dikeluarkannya Surat Perintah penanggapan oleh pengadilan kriminal di Denhak.

Sebelumnya diketahui ratusan pengacara asal Chile mengajukan pengaduan ke mahkamah pidana internasional atas tindakan genosida yang dilakukan Israel, pengadilan ini dilakukan 650 delegasi pengacara Chili termasuk mantan duta besar Nelson Hadat serta wakil presiden Federasi Internasional atas hak azasi manusia SHW Jabarin dan pengacara sekaligus Prof Chili Rodolfo maron lpresti.

Baca Juga :  Liga Arab Peringatkan Dampak Panjang "Penghancuran yang Direncanakan" di Gaza

Di kutip dari Almayadin ” langkah hukum itu diambil ratusan pengacara Chili, karena dilatar belakangi aksi genosida dan kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. hingga membuat korban tewas di jalur Gaza dan tepi barat mengalami lonjakan tembus 31.184 jiwa sejak perang pecah pada 7 Oktober 2023 lalu “. alasan ini yang membuat delegasi pengacara Chili kompak mengajukan pengaduan ke International court of Justis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *